Makna Keguncangan Jiwa Yang Hebat Dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHP Terkait Dengan Tindak Pidana Pembunuhan

Riwanto, Achmad (2020) Makna Keguncangan Jiwa Yang Hebat Dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHP Terkait Dengan Tindak Pidana Pembunuhan. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (8MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (443kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (522kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (610kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (149kB) | Request a copy
[img] Text
Daftar Bacaan.pdf

Download (268kB)
[img] Text
JURNAL .pdf

Download (378kB)
[img] Text
Jurnal (telah uji turnitin).pdf

Download (4MB)

Abstract

Dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa pembelaan terpaksa yang melampaui batas disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat, tidak dipidana yang mana juga dapat disebut sebagai salah satu unsur untuk meniadakan pidana. Pada rumusan tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan keguncangan jiwa yang hebat, sehingga terdapat kekaburan hukum di dalamnya. Rumusan masalah: 1. Apa makna keguncangan jiwa yang hebat bagi pelaku pembunuhan; 2. Apa pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan MA Nomor 103 K/Pid/2012 terhadap pembunuhan yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat. Untuk menemukan dan mencari tahu makna keguncangan jiwa yang hebat perlu dilihat dalam hukum positif, doktrin, dan penafsiran hukum serta menganalisa pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor 103 K/Pid/2012. Makna keguncangan jiwa yang hebat bagi pelaku pembunuhan adalah suatu keadaan batin atau jiwa seseorang yang tidak tetap atau tidak tenang dalam artian menimbulkan emosi yang bercampur aduk luar biasa seperti perasaan cemas, perasaan gelisah, perasaan marah, perasaan takut, dan perasaan tidak aman di dalam diri seseorang yang mana mengakibatkan terganggunya jiwa atau batin seseorang tersebut dan makna keguncangan jiwa yang hebat berdasarkan putusan MA Nomor 103 K/Pid/2012 memiliki pandangan yang sama dengan pandangan menurut hukum positf, doktrin, dan penafsiran hukum menggunakan metode gramatikal, sehingga terdapat konsistensi pandangan mengenai keguncangan jiwa yang hebat antara teori dan praktik.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas, Keguncangan Jiwa yang Hebat, Pembunuhan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Achmad Riwanto
Date Deposited: 07 Aug 2020 10:22
Last Modified: 07 Aug 2020 10:22
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/4505

Actions (login required)

View Item View Item