AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANNYA UPAYA ADMINISTRATIF DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Rodi, Muchamad (2021) AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANNYA UPAYA ADMINISTRATIF DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

[img] Text
Abstak.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (251kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (339kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (490kB)
[img] Text
BAB IV DAN DAFTAR BACAAN.pdf

Download (170kB)
[img] Text
JURNAL PENELITIAN.pdf

Download (539kB)
[img] Text
JURNAL TURNITI.pdf

Download (4MB)

Abstract

Dalam suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah adanya wewenang atau kewenangan yang ada dan yang menjadi dasar berpijak bagi pejabat Tata Usaha Negara. Penyelesaian sengketa Tata Usaha negara sebagai akibat terjadinya benturan kepentingan antara seseorang/ Badan Hukum Perdata dengan pemerintah tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah mufakat, tetapi juga dapat diselesaikan lewat pengadilan. Sedangkan KTUN menurut ketentuan pasal 1 angka (3) UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraPasal 76 ayat (1) UU 30/2014 menyatakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan yang diajukan oleh Warga Masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut ada dua aturan yang menjelaskan tentang upaya administrasi terdapat dalam UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009 serta terdapat pada UU 30/2013. Untuk itu diperlukan penjelasan lebih konkrit mengenai Upaya hukum dalam sengketa Tata Usaha Negara. Untuk itu timbul rumusan sebaga berikut Apakah Upaya Administrasi wajib dilakukan dalam menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, dan Apa akibat hukum tidak dilakukannya upaya administrasi dalam menyelesaikan sengketa TUN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dan pendekatan undang�undang, konseptual, kasus. Menurut UU 30/2014 jo Perma 6/2018 menentukan bahwa sengketa TUN harus melalui upaya administrasi terlebih dahulu. Akibat hukum tidak dilakukannya upaya administrasi dalam sengketa TUN hakim wajib memberikan amar putusan “Tidak dapat diterima”. Kata Kunci : Sengketa Tata Usaha Negara, Upaya Administrasi, Keputusan Tata Usaha Negara, Pemerintah, Masyarakat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: 1311700187 Muchamad Rodi
Date Deposited: 14 Sep 2021 01:51
Last Modified: 14 Sep 2021 01:51
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/10572

Actions (login required)

View Item View Item