Rapid Test Bagi Calon Penumpang Transportasi Umum Dalam Perspektif Hukum Kesehatan

Nanda, Bima Satyasandrey Putra (2021) Rapid Test Bagi Calon Penumpang Transportasi Umum Dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (113kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (222kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (131kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (166kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (294kB) | Request a copy
[img] Text
JURNAL TURNITIN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Covid-19 atau dikenal juga dengan Novel Coronavirus (menjadi penyebab wabah pneumonia di kota Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019 dan menyebar ke negara lainnya mulai Januari 2020. Indonesia sendiri mengumumkan adanya kasus covid-19 dari Maret 2020 lalu). Virus Corona memiliki banyak dampak negatif bagi masyarakat yang ada di dunia ini, khususnya harus tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan pada saat keluar rumah maupun bepergian menggunakan moda transportasi umum. Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui aturan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 yang mewajibkan bagi calon penumpang transportasi umum melakukan metode pemeriksaan rapid test/Swab merupakan masalah yang semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat jika kewajiban melakukan rapid test/Swab selalu menghantui bagi setiap calon penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi umum. Selama masih belum dicabut Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020 yang mewajibkan rapid test/Swab bagi calon penumpang, maka permasalahan tidak akan pernah tuntas. Berbeda halnya dengan KEPMENKES No. HK.01.07/Menkes/382/2020, di dalam keputusan menteri tersebut tidak menjelaskan bahwa calon penumpang diwajibkan untuk melakukan rapid test/swab jika akan bepergian menggunakan transportasi umum. Lantas isi dari kedua aturan tersebut saling bertentangan, dimana pada dasarnya saling melindungi kesehatan dan keselamatan calon penumpang satu sama lain dengan diterapkannya protokol kesehatan agar tidak terpapar virus corona, tetapi yang menjadi permasalahan ialah biaya yang dikeluarkan oleh calon penumpang semakin besar, tes suhu badan diatas 38˚ tidak diperkenankan masuk walaupun sudah membawa hasil rapid test/swab dan calon penumpang bus serta kendaraan pribadi bepergian dari daerah ke daerah lainnya tanpa menunjukan hasil rapid test/swab. Hingga saat ini menyebabkan sebagian konsumen transportasi umum merasa memikirkan ulang jika akan bepergian menggunakan transportasi umum. Dalam penelitian ini penulis akan membahas mengenai kewajiban melakukan rapid test/swab dan pelaksanaan kebijakan dalam pencegahan serta pengendalian covid-19 bagi calon penumpang transportasi umum. Maka perlu dicermati kembali atau melakukan kajian-kajian Hukum mengenai kewajiban melakukan rapid test bagi calon penumpang transportasi umum. Agar ada suatu kepastian hukum bagi calon penumpang tidak melakukan rapid test/swab dalam persyaratan bepergian menggunakan moda transportasi umum. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pelaksanaan Kebijakan, Rapid Test Covid-19

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Pelaksanaan Kebijakan, Rapid Test Covid-19
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: 1311600088 Nanda Bima Satyasandrey Putra
Date Deposited: 13 Sep 2021 01:14
Last Modified: 13 Sep 2021 01:14
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/10331

Actions (login required)

View Item View Item