Penerimaan Peserta Didik Baru Zonasi Di Tinjau Dari Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Darwis, Abu (2020) Penerimaan Peserta Didik Baru Zonasi Di Tinjau Dari Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

This is the latest version of this item.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (149kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (272kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (65kB)
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (372kB)
[img] Text
JURNAL TURNITIN.pdf

Download (6MB)

Abstract

Dalam atrikel ini penulis membahas tentang peneriman peserta didik baru sistem zonasi ditinjau dari pasal 9 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, disini penulis menganalis bahwa masih ada permasalah dalam penerapan perimaan peserta didik baru dengan menggunakan sistem zonasi dimana sistem zonasi di nilai melanggar undang-undang perlindungan anak dalam pasal 9 ayat (1) yang berbunyi setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribandinya dan tingkat kecerdasanya sesuai dengan minat dan bakatnya. Setiap memasuki tahun ajaran baru, kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru masih menuai polemik di kalang murid dan masyarakat. Tulisan ini menganalisis permasalahan dan upaya perbaikan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru, beberapa permasalahan sistem zonasi penerimaan peseta didik baru meliputi minimnya sosialisasi, kurangnya kesiapan pemerintah daerah dalam penentuan zona sekolah, masih beragamnya pemahaman pemerintah daerah dan masyarakat tentang zonasi penerimaan peserta didik baru, serta masih kuatnya dikotomi sekolah unggulan dan nonunggulan. Upaya perbaikan dimulai dengan melakukan pemerataan pembangunan sarana, prasarana, dan sumber daya pendidikan. Sosialisasi kebijakan zonasi juga perlu ditingkatkan. Edukasi tentang tujuan jangka panjang zonasi perlu dilakukan di kalangan orang tua peserta didik untuk menghilangkan persepsi sekolah unggulan dan nonunggulan. Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah perlu diperkuat agar kebijakan pendidikan yang dibuat selaras dan berkesinambungan. Dalam hal ini, pemerintah harus mempertimbangkan penerpan sistem zonasi dengan hak-hak anak dalam pemenuhan pendidikan dan Komisi X DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan sarana, prasarana, dan sumber daya pendidikan dalam rangka mencapai tujuan zonasi. Kata kunci; pendidikan, zonasi, hak anak

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: pendidikan, zonasi, hak anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Abu Darwis
Date Deposited: 20 Oct 2020 01:16
Last Modified: 25 Jan 2021 12:56
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/5943

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item