Kedudukan Memorandum Of Understanding Ditinjau dari Segi Hukum Perjanjian

PERDANA, ANDRYAN HERMAN (2015) Kedudukan Memorandum Of Understanding Ditinjau dari Segi Hukum Perjanjian. Other thesis, Untag Surabaya.

[img] Text
Bab I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab II.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab III.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (686kB)

Abstract

Sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung. Tahapan berikutnya dilakukan pembuatan memorandum of understanding (dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan ). Akan tetapi, Memorandum of Understanding di dalam hukum konvesional Indonesia tidak ada ketentuannya secara tegas, maka banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam prakteknya dan juga mengenai akibat hukum jika terjadi pelanggaran isi memorandum of understanding. Sehingga penyusun tertarik untuk melakukan penelitian tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara yuridis normatif dengan tahapan yakni yang pertama melakukan pendekatan masalah secara yuridis normatif terhadap data yang diperoleh, yang kedua menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum, yang ketiga analisa bahan hukum dengan metode preskriptif analisis secara normatif. Kedudukan memorandum of understanding dalam penerapannya pada kerjasama bisnis ada 2 macam yaitu yang bersifat kontrak dan bukan kontrak.MoU bersifat kontrak apabila materinya menyebutkan perjanjian itu bersifat final dan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. MoU tidak bersifat kontrak apabila materinya menyebutkan perlu diadakan penjanjian lanjutan. MoU yang bersifat kontrak menimbulkan akibat hukum layaknya perjanjian biasa karena ada pihak yang dirugikan. Sedangkan yang tidak bersifat kontrak tidak ada sanksi apapun hanya sanksi moral yakni di black list dalam dunia bisnis. Suatu memorandum of mnderstanding yang tidak mempunyai suatu kekuatan hukum yang memaksa (sanksi) bisa mempunyai sanksi. Hal itu tentunya tidak terlepas dari teori ratifikasi. Jadi dalam hal ini dengan adanya ratifikasi dari memorandum of understanding tersebut akan membuat memorandum of understanding menjadi suatu kontrak yang sempurna apabila dalam ratifikasi kontrak baru tersebut telah mengandung unsur sanksi dan pembuatannya telah final

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: HUKUM PERNJANJIAN
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Users 9 not found.
Date Deposited: 25 Apr 2019 07:02
Last Modified: 25 Apr 2019 07:02
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1550

Actions (login required)

View Item View Item