EFISIENSI PERUSAHAAN SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 19/PUU-IX/2011

KURNAEDI, KURNAEDI (2019) EFISIENSI PERUSAHAAN SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 19/PUU-IX/2011. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (294kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (519kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (732kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (291kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (377kB)
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (384kB)

Abstract

Secara yuridis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 Ayat (3), mengatur bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force-majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.Meskipun demikian hal tersebut masih menimbulkan polemik dalam praktik aturan ketenagakerjaan. Pekerja dan/atau serikat pekerja kerap menolak Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efisiensi karena menurut merekahal ini tidak adil, tidak ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur efisiensi tanpa tutupnya perusahaan bisa dijadikan alasan dilaksanakannya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha. Berdasarkan permohonan uji materi yang diajukan oleh beberapa karyawan yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya pasal tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”, dan pada frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Dari beberapa perkara pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi perusahaan, terjadi tanpa disertai tutupnya perusahaan, hal inilah yang dianggap kurang atau bahkan tidak tepat. Untuk itu, kiranya diperlukan kajian ulang terhadap undang – undang terkait, sehingga bunyi pasal dari undang – undang tersebut tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda yang pada akhirnya dapat memberikan putusan yang tepat demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi, Perusahaan Tutup
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Aprianto Doni Rahmat
Date Deposited: 05 Mar 2019 00:55
Last Modified: 05 Mar 2019 00:55
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1423

Actions (login required)

View Item View Item