Tanggung Jawab Dokter terhadap Pasien Ketika Terjadi Malpraktek Medik Ditinjau dari Hukum Perdata.

Wijayanti, Eka Fitri (2015) Tanggung Jawab Dokter terhadap Pasien Ketika Terjadi Malpraktek Medik Ditinjau dari Hukum Perdata. Undergraduate thesis, Untag 1945 Surabaya.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (656kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (127kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (269kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (162kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (79kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (72kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (79kB)

Abstract

Kenyataan saat ini, dokter dipandang sebagai seseorang yang dengan pengetahuan, keahlian, serta ketrampilan yang dimiliki mampu untuk menyembuhkan suatu penyakit yang diderita oleh pasien. Dalam kehidupan masyarakat yang awam timbul suatu pemikiran bahwa seseorang dokter tidak mungkin salah dalam menjalankan tugasnya, tapi meskipun peralatan kedokteran yang telah dimiliki sudah cukup modern, kesalahan ataupun kelalaian tetap saja terjadi meskipun dalam skala yang kecil. Kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh dokter menimbulkan suatu akibat yang fatal, antara lain luka-luka, cacat tubuh, bahkan pada kematian. Untuk itu segala perbuatan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien memiliki suatu konsekuensi hukum yaitu berupa pertanggungjawaban sepenuhnya dari dokter, yaitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) antara lain pasal 1239, pasal 1365, pasal 1366, pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hubungan yang timbul antara dokter dan pasien pada awalnya karena suatu kepercayaan yang dimana secara perlahan hubungan tersebut memudar seiring dengan seiringnya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dokter dalam tindakan medik terhadap pasien. Maka untuk diperlukan suatu peraturan hukum yang bersifat sangat tegas dan konkret untuk melindungi pasien terhadap tanggung jawab dokter yang berkaitan dengan pasal 1239, 1365, 1366, 1367, ayat (1) dan ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pasal-pasal dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tersebut merupakan pasal yang menitikberatkan pada suatu kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tanpa sengaja tapi menimbulkan suatu akibat yang fatal. Dalam keadaan yang demikian maka pasal 1239, 1365, 1366, 1367 ayat (1) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) memiliki peranan yang sangat penting, pasal-pasal tersebut merupakan pasal pertanggungjawaban perdata dokter yang dapat dijadikan sebagai pasal untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap pasien atas kesalahan dokter. Pasal-pasal tersebut berlaku bagi siapa saja yang memenuhi unsur-unsur di dalamnya, termasuk juga dokter sebagai warga negara Indonesia yang menjalankan profesi dan pekerjaannya di bidang kemanusiaan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: MAL PRAKTEK
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Didik Ahmad
Date Deposited: 24 May 2021 03:04
Last Modified: 24 May 2021 03:04
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/9174

Actions (login required)

View Item View Item