Gugatan Kurang Pihak Sengketa Merek (Studi Kasus Putusan No. 05/PDT.SUS.HKI/MERK/2017/PN.NIAGA.SBY), yang pada dasarnya membahas mengenai gugatan kurang pihak sengketa merek Green Star, Red Star, dan Blue Star yang telah diputus tolak dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 05/PDT.SUS.HKI/MERK/2017/ PN.NIAGA.SBY

Lestari, Pungki Nggir (2019) Gugatan Kurang Pihak Sengketa Merek (Studi Kasus Putusan No. 05/PDT.SUS.HKI/MERK/2017/PN.NIAGA.SBY), yang pada dasarnya membahas mengenai gugatan kurang pihak sengketa merek Green Star, Red Star, dan Blue Star yang telah diputus tolak dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 05/PDT.SUS.HKI/MERK/2017/ PN.NIAGA.SBY. Undergraduate thesis, Untag 1945 Surabaya.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (53kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (106kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (139kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (27kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (31kB)

Abstract

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 05/Pdt.Sus.HKI/ MERK/2017/PN.Niaga.Sby, PT. Supra Teratai Metal sebagai Penggugat mengajukan gugatan pembatalan merek kepada PT. Wiharta Prametal sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM RI, Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Cq Direktorat Merek sebagai Tergugat II. Tergugat I mengajukan eksepsi bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium). Penelitian ini menganalisis bagaimana karakteristik gugatan kurang pihak dalam sengketa merek dan bagaimana akibat hukum terhadap gugatan sengketa merek kurang pihak.Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa gugatan kurang pihak dapat terjadi pada kasus pembatalan merek sebab pemilik merek terdaftar sebagai Tergugat, tidak hanya terbatas pada pemegang hak atas merek saat ini saja namun juga perlu ditelusuri peristiwa hukum sebelumnya apakah pemilik merek tersebut mendapatkan hak atas merek melalui pendaftaran atau pengalihan. Sebab gugatan kurang pihak dapat berakibat hukum gugatan mengandung cacat formil sehingga putusan yang dijatuhkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Atas putusan tersebut, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan ulang yang diperbaiki dan disempurnakan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Merek, Gugatan Kurang Pihak.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Didik Ahmad
Date Deposited: 07 May 2021 01:30
Last Modified: 07 May 2021 01:30
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/9090

Actions (login required)

View Item View Item