TANGGUNG JAWAB YURIDIS PIHAK KREDITUR TERHADAP JAMINAN GADAI MILIK DEBITUR (CREDITEURSVERZUIM)

UZLAH, ILMI (2018) TANGGUNG JAWAB YURIDIS PIHAK KREDITUR TERHADAP JAMINAN GADAI MILIK DEBITUR (CREDITEURSVERZUIM). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (165kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (244kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (389kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (103kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (107kB)
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (359kB)
[img] Text
JURNAL TURNITIN.pdf

Download (5MB)

Abstract

Dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat perlu dana maupun modal misalnya untuk membuka suatu lapangan usaha tidak hanya dibutuhkan bakat dan kemauan keras untuk berusaha, Tetapi juga diperlukan adanya modal dalam bentuk uang tunai. Hal itulah yang menjadi potensi perlu adanya lembaga perkreditan yang menyediakan dana pinjaman untuk mendapatkan modal usaha melalui kredit masyarakat membutuhkan adanya sarana dan prasarana. Maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankan dan lembaga non perbankan. Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah pegadaian. Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai, lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan sistem gadai. Dari penulisan ini penulis mengangkat dua rumusan masalah diantaranya rumusan masalah yang pertama yaitu: Bagaimana tanggung jawab kreditur terhadap jaminan gadai milik debitur? dan rumusan masalah yang kedua yaitu: Apakah kelalaian kreditur (crediteurverzuim) dapat menyebabkan hapusnya gadai? Setelah penulis melakukan pembahasan pada rumusan masalah diatas maka Dengan adanya tanggungjawab kreditur terhadap jaminan gadai milik debitur diantaranya yaitu: berdasarkan pasal 1157 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu siberpiutang adalah bertanggungjawab untuk hilangnya atau kemerosotan barangnya sekadar itu telah terjadi karena kelalaiannya, berdasarkan Pasal 1154 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kreditur mempunyai kewajiban tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya walaupun pemberi gadai wanprestasi dan mempunyai kewajiban menjaga barang yang digadaikan dan, berdasarkan Pasal 1156 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penerima gadai memberitahukan kepada pemberi gadai (debitur) tentang pemindahan barang gadai. Dan kesimpulan yang kedua, Yang mengakibatkan hapusnya gadai yaitu Karena hapusnya perjanjian peminjaman uang, Karena dieksekusi oleh pemegang gadai, Karena lenyapnya benda yang digadaikan, Karena hilangnya benda yang digadaikan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kreditur, Debitur, Jaminan Gadai, Objek Gadai, Perjanjian Accessoir.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Aprianto Doni Rahmat
Date Deposited: 07 Oct 2018 09:13
Last Modified: 07 Oct 2018 09:13
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/839

Actions (login required)

View Item View Item