Makna Garis Miring (/) Pada Frase “UU/PERPPU” Dalam UU NOMOR 12 TAHUN 2011

Septiyani, Samriananda (2020) Makna Garis Miring (/) Pada Frase “UU/PERPPU” Dalam UU NOMOR 12 TAHUN 2011. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

[img] Text
ABTRAK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (577kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (383kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (551kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (343kB) | Request a copy
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (419kB)
[img] Text
JURNAL TURNITIN.pdf

Download (4MB)

Abstract

Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan atributif pada Presiden untuk menetapkan PERPPU dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Kedudukan PERPPU diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c UU No. 12 Tahun 2011 dengan rumusan frase “UU/PERPPU”. Penggunaan garis miring (/) tersebut menimbulkan beberapa penafsiran, maka dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu makna garis miring (/) dan implikasi hukum yang ditimbulkan terhadap penggunaan garis miring (/) tersebut. Penelitian hukum ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan metode inventarisasi dan kategorisasi serta menggunakan metode studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis normatif dengan metode penafsiran hukum sehingga diperoleh jawaban dan preskripsi terkait isu hukum yang diajukan dalam penelitian ini. Hasil penelitian hukum ini, pertama terkait makna garis miring dalam frase “UU/PERPPU” pada Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 diartikan sebagai sebuah tanda baca yang menyatakan sifat alternatif dalam suatu kalimat. Dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan dapat diketahui bahwa UU/PERPPU memiliki kedudukan sejajar atau sederajat maka dianggap sejenis karena isi, fungsi serta materi muatannya adalah sama. Kedua, implikasi hukum yang ditimbulkan, dengan disamakannya kedudukan isi, fungsi, dan materi muatan PERPPU dengan UU maka seluruh ketentuan yang diatur dalam UU seharusnya juga diatur dalam PERPPU termasuk pengaturan ketentuan pidana. Selain itu terkait dengan pengujian PERPPU, dalam putusan MK No.138/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa MK berwenang untuk melakukan pengujian terhadap PERPPU.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Implikasi Hukum, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: 1311700047 Samriananda Septiyani
Date Deposited: 31 Jan 2021 04:12
Last Modified: 08 Jun 2021 05:21
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/7535

Actions (login required)

View Item View Item