Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Indonesia

Hasun, Maulana (2020) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Indonesia. Masters thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (913kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (262kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (345kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (311kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (89kB) | Request a copy
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (245kB)
[img] Text
JURNAL TURNITIN.pdf

Download (2MB)

Abstract

Salah satu pilar utama pemerintahan demokratis adalah terselenggaranya pemilihan umum (Pemilu) dengan baik, Penyelenggaraan Pemilu melibatkan setidaknya 3 (tiga) aktor penting yang saling berinteraksi, yakni Peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu dan warga negara pemegang hak pilih (Pemilih). Dalam hubungan interaktifnya pada proses tahapan Pemilu, dapat muncul hubungan yang bersifat hormonis atau sebaliknya hubungan yang bersifat konflik. Ditetapkannnya Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Memberikan kewenangan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu, akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Putusan Bawaslu berifat final dan mengikat kecuali berkaitan 3 (tiga) hal, yaitu verifikasi partai politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon. Putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu hampir sama dengan lembaga Peradilan lain, ini dilihat dari karakter putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, substansi putusannya hampir sama dengan badan Peradilan dan aspek prosedural sengketa proses Pemilu melalui mekanisme persidangan. Melihat konstruksi hukum tentang kekuasaan kehakiman, Bawaslu tidak sebagai Badan Peradilan, karena tidak termasuk Peradilan di bawah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan tidak termasuk dalam Peradilan khusus. Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu lebih mendekati quasi rechtpraak (semi peradilan). Jika dilihat dari proses penyelesaian sengketa dan sifat putusannya, final dan mengikat (final and binding). Kewenangan PTUN dalam sengketa proses Pemilu baru dapat dilakukan, jika upaya administrasi ke Bawaslu sudah dilakukan dan putusannya bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Namun UU Pemilu tidak menyebutkan sanksi apa yang dapat dijatuhkan bagi pihak yang tidak menindaklanjuti putusan PTUN, hal ini dapat dilihat dalam perkara Oesman Sapta Odang, KPU akhirnya memilih untuk lebih mengikuti Putusan MK.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pemilihan Umum, Sengketa Proses Pemilu, Kewenangan Bawaslu, Kewenangan PTUN
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Maulana Hasun
Date Deposited: 08 Oct 2020 01:24
Last Modified: 08 Oct 2020 01:24
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/5886

Actions (login required)

View Item View Item