FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-XII/2014

Cholik, Abdul (2017) FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-XII/2014. Other thesis, Untag 1945 Surabaya.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (431kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (410kB)
[img] Text
Bab II.pdf

Download (490kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (584kB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (378kB)

Abstract

Kehadiran DPD diharapkan dapat menciptakan prinsip double check/checks and balances yang efektif terhadap fungsi legislatif, yang dimiliki DPR. Namun Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan yang sangat terbatas terhadap DPD yakni dapat mengajukan RUU dan ikut membahas RUU terkait kewenangannya, serta memberikan pertimbangan terhadap RUU tertentu. Dengan UU No. 27/2009 dan UU No.12/2011, kewenangan DPD dalam mengajukan RUU disamakan dengan usulan RUU yang diajukan oleh anggota, komisi atau gabungan komisi di DPR. Sementara kewenangan DPD dalam ikut membahas RUU yang sesuai kewenangannya terbatas hanya sampai pembahasan Tingkat I. Oleh karena itu, melalui Putusan MK No. 92/PUU-X/2012 telah ditafsirkan bahwa Pasal 22D (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan hak kepada DPD dalam mengajukan RUU sesuai dengan kewenangannya setara dengan RUU dari DPR dan Presiden, sehingga RUU DPD tidak lagi disamakan dengan RUU usulan dari anggota, komisi atau gabungan komisi DPR. Adapun mengenai kewenangan ikut membahas RUU,tidak ada perubahan mendasar. DPD hanya diberikan kewenangan untuk menyampaikan DIM apabila RUU dari Presiden dan DPR yang terkait dengan kewenangannya. Terkait dengan kewenangan menyetujui, MK menyatakan bahwa DPD hanya diberikan kewenangan untuk ikut membahas RUU yang menjadi kewenangannya sampai pada pemabahasan Tingkat I sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden pada pembahasan Tingkat II. Dan melalui Putusan MK No. 79/PUU-XII/2014 telah ditafsirkan terhadap kewenangan DPD dalam memberikan pertimbangan terhadap RUU tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak memiliki bobot yang sama dengan kewenangan DPD dalam ikut serta membahas, dan dalam mengajukan RUU beserta penjelasannya dan/atau naskah akademik yang berasal dari DPD disampaikan kepada Presiden dan pimpinan DPR. Dimana sebelumnya hanya cukup disampaikan kepada pimpinan DPR, tidak kepada Presiden.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Dewan Perwakilan Daerah, Fungsi Legislasi, Mahkamah Konstitusi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Users 9 not found.
Date Deposited: 03 May 2018 13:31
Last Modified: 03 May 2018 13:31
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/337

Actions (login required)

View Item View Item