KEDUDUKAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM KEGIATAN INVESTASI

RADIX, STEPHEN MICHAEL (2017) KEDUDUKAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM KEGIATAN INVESTASI. Undergraduate thesis, Untag Surabaya.

[img] Text
Bab I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (138kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (162kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (173kB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (28kB)
[img] Text
Dafpus.pdf

Download (55kB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (471kB)

Abstract

Diera modern globalisasi saat ini, transaksi bisnis sudah mengglobal dan melibatkan banyak pihak dari penjuru dunia, bisnis dan investasi menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun asalkan tidak memiliki resiko perdagangan yang berpotensi merugikan. Hal ini mengharuskan masing-masing negara harus mau menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang keharmonisan dan kesinambungan hubungan yang ada dan yang akan ada. Maka pada tanggal 12 Agustus 1999, pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999, bahwa : “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.” Investasi atau penanaman modal, dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia.Sistem peradilan Indonesia terdapat pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam sistem Hukum di Indonesia, keberadaan BANI merupakan salah satu lembaga Peradilan Quasi. Menurut UU No. 4 Tahun 2004 Jo. UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1), bahwa : “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara diluar pengadilan negara melalui perdamaian atau arbitrase.” Sengketa yang dapat diselesaikan melalui BANI hanya sengketa di bidang perdagangan (Pasal 55 UU No. 30 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2), Jo. Penjelasan Pasal 66 huruf b). Putusan BANI bersifat final dan mengikat yang menurut Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999. Putusan BANI mempunyai kekuatan eksekutorial setelah putusan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri dan memiliki kekuatan Hukum tetap.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Arbitrase, BANI, Kepastian Hukum, Investasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Users 9 not found.
Date Deposited: 13 Nov 2019 02:18
Last Modified: 13 Nov 2019 02:18
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/2441

Actions (login required)

View Item View Item