PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH ISTRI DARI SEORANG TERPIDANA

ARIEFIANTO, NUGROHO ADI (2017) PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH ISTRI DARI SEORANG TERPIDANA. Undergraduate thesis, Untag Surabaya.

[img] Text
Bab I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (44kB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (730kB)

Abstract

Abstrak–Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya. Tujuan praktis yang hendak dicapai yakni untuk mengetahui apakah permohonan peninjauan kembali dapat diajukan oleh terpidana yang melarikan diri dan apakah seorang istri terpidana yang melarikan diri dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan uraian yang telah dijelaskan dalam bab-bab sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa upaya hukum peninjauan kembali tidak dapat diajukan oleh terpidana yang melarikan diri dan permohonan upaya hukum peninjauan kembali oleh istri terpidana berdasarkan KUHAP adalah tidak dapat, karena dalam ketentuan tersebut status istri harus sebagai ahli waris, sedangkan status terpidana belum meninggal atau tidak dalam status bercerai. Hal ini berdasarkan pertimbangan sebagai berikut, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 97 PK/Pis.Sus/2012, hakim Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan menerima permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh istri dari seorang terpidana yang melarikan diri, sehingga putusan hakim dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Saran yang dapat diberikan adalah upaya hukum peninjauan kembali harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu diajukan oleh terpidananya sendiri atau apabila dilakukan oleh kuasa hukumnya, tetap harus dihadiri oleh terpidana, karena berakibat tidak dapat diterimanya pengajuan peninjauan kembali ke mahkamah Agung dan bahwa pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan oleh ahli waris harus berdasar pada ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, dan meskipun pengertian ahli waris tidak dijelaskan secara eksplisit dalam KUHAP, akan tetapi pengertian ahli waris yang dimaksud adalah dimana pewaris dinyatakan telah meninggal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Peninjauan Kembali, Ahli Waris.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Users 9 not found.
Date Deposited: 11 Nov 2019 03:10
Last Modified: 11 Nov 2019 03:10
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/2416

Actions (login required)

View Item View Item