KEDUDUKAN PERADILAN KHUSUS TENTANG SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

IWANDONO, . (2017) KEDUDUKAN PERADILAN KHUSUS TENTANG SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Other thesis, Untag Surabaya.

[img] Text
Bab I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (229kB)
[img] Text
Dafpus.pdf

Download (102kB)

Abstract

Dalam pelaksanaan pemilu, tidak jarang terjadi sebuah sengketa dalam hasil perolehan suara. Sengketa hasil pemilihan tersebut diselesaikan oleh sebuah lembaga negara. Munculnya lembaga negara baru yakni badan peradilan khusus dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada mendapatkan polemik baru dalam sistem ketatanegaraan negara Indonesia. Maka permasalahan yang diteliti adalah kedudukan badan peradilan khusus mengenai sengketa hasil pilkada dalam sistem ketatanegaraan Negara Indonesia dan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada oleh peradilan khusus mengenai sengketa hasil pilkada. Berdasarkan kajian penelitian normatif, maka dapat disimpulkan bahwa Peradilan khusus ini nantinya akan berada dibawah Mahkamah Agung yang putusannya bersifat final dan mengikat sehingga memiliki sifat yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sedangkan objek yang menjadi kewenangan peradilan khusus pemilu ini adalah sengketa hasil pemilihan umum, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran administrasi. Dengan kata lain pengadilan khusus dapat dibentuk dengan dimasukkan dalam lingkup peradilan yang sudah ada di bawah Mahkamah Agung yang bersifat independen dalam menjalankan fungsinya yang memiliki kewenangan membuat putusan akhir atas gugatan hasil pemilu. Jika terdapat pihak yang bersengketa, maka peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada peradilan khusus paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Peradilan khusus memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Peradilan Khusus, Pemilihan Kepala Daerah, Sengketa Hasil
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Users 9 not found.
Date Deposited: 11 Nov 2019 02:52
Last Modified: 11 Nov 2019 02:52
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/2414

Actions (login required)

View Item View Item