PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PERUBAHAN STATUS PEKERJA TETAP MENJADI PEKERJA KONTRAK

PUTRI, KERYNA MEISETYANINGRUM NUSWANTORO (2017) PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PERUBAHAN STATUS PEKERJA TETAP MENJADI PEKERJA KONTRAK. Other thesis, Untag Surabaya.

[img] Text
Bab I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab II.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (561kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Other
Cover.PDF

Download (301kB)

Abstract

Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja yang tiap tahun semakin banyak tidak bisa berimbang kepada ketersediaan lowongan pekerjaan. Melihat melonjaknya angka pencari kerja membuat banyak perusahaan yang membuka lapangan pekerjaan pun semakin merasa sewenang-wenang dalam membuat peraturan perihal kontrak kerja dengan pekerjanya.Bagi pekerja kontrak, kebijakan penggunaan tenaga kerja kontrak dinilai kurang menguntungkan karena mereka merasa tidak memiliki kepastian terutama dalam hal kelangsungan maupun jenjang karir pada saat kontrak akan berakhir. Bahkan mereka tidak bisa menuntut kenaikan upah maupun pesangon jika sewaktu-waktu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga semua kebijakan dan kewenangan secara mutlak menjadi milik para pengusaha. Banyak perusahaan menggunakan alasan kondisi keuangan yang terus merugi sebagai pembenar untuk tidak memberikan hak-hak para pekerja, apalagi pekerja kontrak. Sehingga telah di jumpai adanya perusahaan yang mengalihkan beberapa status pekerjanya yang semula pekerja tetap menjadi pekerja kontrak. Hal yang menjadi permasalahan adalah bagaimana akibat hukum dari peralihan status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak dan apakah pekerja kontrak dalam hukum ketenagakerjaan diIndonesia sudah mendapatkan perlindungan hukum. Penulis mengkaji permasalahan tersebut menggunakan metode yuridis normatif, terdiri dari peraturan perundang-undangan dan buku yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pekerja tetap yang dirubah statusnya maka ia akan kehilangan hak-hak diantaranya tidak mendapatkan tunjangan hari tua, upah yang didapatkan berkurang, tidak mendapatkan peluang peningkatan karier. Namun demikian selaku tenaga kerja kontrak masih mendapatkan perlindungan hukum menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa pelaksana penempatan kerja (PJPT) wajib memberikan perlindungan sejak rekruitmen sampai penempatan tenaga kerja dan Pasal 35 ayat (3) menyebutkan pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan, baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pekerja Tetap, Pekerja Kontrak, Pemutusan Hubungan Kerja, Kesejahteraan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Users 9 not found.
Date Deposited: 04 Jul 2019 01:11
Last Modified: 04 Jul 2019 01:11
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1724

Actions (login required)

View Item View Item