Kedudukan Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Sebagai Pemberi Bantuan Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Kuncoro, Yuffi Praditya Noor (2014) Kedudukan Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Sebagai Pemberi Bantuan Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Other thesis, Untag Surabaya.

[img] Text
Bab I.pdf

Download (358kB)
[img] Text
Bab II.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab III.pdf

Download (322kB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (106kB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (58kB)
[img] Text
Dafpus.pdf

Download (75kB)
[img] Text
Katpeng.pdf

Download (124kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (12kB)

Abstract

Penulisan skripsi mengenai Kedudukan Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Sebagai Pemberi Bantuan Hukum dalam Perspektif Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Advokat ini, meliputi pembahasan mengenai adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Beberapa Pasal Undang–Undang Advokat menimbulkan kekaburan hukum dengan aturan di Pasal–Pasal Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Antara lain adalah persoalan pada Undang–Undang tentang Bantuan Hukum yaitu Pasal 1 ayat (1), (3), (5), (6); Pasal 4 ayat (1), (3); Pasal 6 ayat (2), (3) huruf a, b; Pasal 7; Pasal 8 ayat (1), (2) huruf a, b; Pasal 9; Pasal 10 huruf a, c; Pasal 11; Pasal 15 ayat (5); dan Pasal 22, yang dalam penafsirannya bisa memungkinkan dosen, mahasiswa hukum, dan aktivis Lembaga Bantuan Hukum beracara di dalam maupun di luar pengadilan dalam rangka memberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin, oleh karena Undang-Undang Advokat tidak mengakomodasi realitas empiris mengenai peran perguruan tinggi hukum yang memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara murah. Jelasnya Undang-Undang Advokat ini hanya mengakui profesi advokat ansich yang memiliki otoritas di dalam pelayanan hukum baik di dalam dan di luar pengadilan. Seharusnya negara yang diberi wewenang sebagai penjamin terselenggaranya bantuan hukum kepada orang miskin atau tidak mampu. Tetapi dalam Undang-Undang Bantuan Hukum harus menetapkan standar bantuan hukum tersendiri bagi profesi selain advokat sebagai pedoman Undang-Undang Bantuan Hukum mengandung ketidakjelasan dan dualisme pemberian bantuan hukum dengan membenturkan Undang-Undang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Advokat. Undang-Undang Bantuan Hukum justru untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum yang merupakan orang/kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan. Sehingga dengan hal itu, untuk mewujudkan semiotika bantuan hukum yang dapat diakses untuk para penerima bantuan hukum, diangkat judul Karya Tulis Ilmiah mengenai Konsepsi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Menjamin Hak Konstitusional Masyarakat Sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum di setiap universitas merupakan sebagai institusi nirlaba (non-profit oriented), telah berperan penting di dalam advokasi hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, baik itu dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. Legalitas institusi Laboratorium Konsultasi dan pelayanan hukum

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: HUKUM ACARA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Users 9 not found.
Date Deposited: 25 Apr 2019 03:57
Last Modified: 25 Apr 2019 03:57
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1549

Actions (login required)

View Item View Item