PERDAGANGAN ORANG DALAM (INSIDER TRADING) DI BIDANG PASAR MODAL SEBAGAI TINDAK PIDANA ASAL DARI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

SUDWIJAYANTI.,, SUDWIJAYANTI., (2014) PERDAGANGAN ORANG DALAM (INSIDER TRADING) DI BIDANG PASAR MODAL SEBAGAI TINDAK PIDANA ASAL DARI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Other thesis, Untag Surabaya.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (170kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (981kB)
[img] Text
Bab II.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Bab III.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (284kB)

Abstract

Penulisan skripsi ini menjelaskan tentang tindak pidana pencucian uang,dimana tindak pidana ini semakin berkembang modusnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Globalisasi mempengaruhi dunia perekonomian secara keseluruhan mulai dari transaksi keuangan yang mudah dan cepat sampai munculnya rezim devisa bebas yang kemudian dilihat sebagai celah untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang lahir dari tindak pidana sebelumnya (predicate crime). Namun untuk efisiensi, Pasal 69 Undang-Undang TPPU mengatur bahwa pemeriksaan tindak pidana pencucian uang tidak bergantung dapat atau tidak dapat dibuktikannya tindak pidana asal (predicate crime), meskipun syarat dari tindak pidana pencucian uang adalah adanya harta kekayaan hasil tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang TPPU. Tindak pidana asal (predicate crime) yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang TPPU, salah satunya adalah tindak pidana di bidang pasar modal yaitu insider trading atau perdagangan orang dalam. Pada dasarnya, Insider trading terjadi disebabkan adanya kesenjangan informasi yang dimanfaatkan orang dalam untuk transaksi perdagangan efek yang menguntungkan diri maupun kelompoknya, dan merugikan publik dalam arti luas, mulai dari lawan transaksi hingga kepada kewibawaan regulator dan kredibilitas pasar modal. Pasal 69 sangat memungkinkan tindak pidana pencucian uang lebih cepat diproses daripada tindak pidana insider trading. Namun putusan tindak pidana pencucian uang tetap tidak dapat diberlakukan tanpa terbuktinya tindak pidana insider trading. Dalam kasus insider trading, uang hasil tindak pidana ini tidak dapat langsung dideteksi sebagai uang kotor, karena transaksi yang dilakukan dalam insider trading adalah transaksi yang legal secara umum, tetapi ilegal di dalam pasar modal, sehingga ketentuan Pasal 69 Undang-Undang TPPU yang mengusung sistem follow the money menjadi tidak sesuai diterapkan dalam kasus insider trading, dikarenakan karakteristiknya yang berbeda dengan tindak pidana lain, yaitu objek tindak pidananya adalah informasi. Karakteristik perdagangan orang dalam (insider trading) yang unik menyadarkan bahwa penanganan kasus ini tidak dapat disamakan dengan tindak pidana asal lainnya dalam mengusut tindak pidana pencucian uang, maka diperlukan adanya pandangan baru tentang penyelesaian masalah tindak pidana pencucian uang, khususnya yang tindak pidana asalnya adalah Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) di bidang pasar modal.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak Pidana Asal, Pasar modal
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Users 9 not found.
Date Deposited: 25 Apr 2019 03:35
Last Modified: 25 Apr 2019 03:35
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1547

Actions (login required)

View Item View Item