PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA KARENA PERCERAIAN MENURUT UNDANG – UNDANG NO 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

AULIAROSYIDHA, SEPTYANI (2012) PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA KARENA PERCERAIAN MENURUT UNDANG – UNDANG NO 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Other thesis, Untag Surabaya.

[img] Text
abstraksi.pdf

Download (71kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (253kB)
[img] Text
Bab II.pdf

Download (543kB)
[img] Text
Bab III.pdf

Download (307kB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (468kB)
[img] Text
Bab V.pdf

Download (147kB)
[img] Text
Dafpus.pdf

Download (67kB)
[img] Text
Katpeng.pdf

Download (77kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Penguji.pdf

Download (148kB)
[img] Text
lembar pengesahan skripsi.pdf

Download (85kB)

Abstract

Pada hakekatnya manusia tidak akan berkembang tanpa adanya perkawinan, karena dengan perkawinan menyebabkan adanya keturunan dan keturunan menimbulkan keluarga yang berkembang menjadi kerabat dan akhirnya menjadi masyarakat. Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat, karena eksistensi lembaga ini yang melegalkan hubungan antara laki- laki dan perempuan. Sistem perkawinan yang dewasa ini banyak berlaku adalah sistem eteutheoragami. Perkawinan menurut Hukum Adat adalah bukan saja berarti perikatan perdata tetapi juga merupakan perikatan adat dan sekaligus merupakan ikatan dan ketetanggan.Perkawinan menurut UU NO 1 Tahun 1974 merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun ada beberapa bagian didalam masyarakat yang gagal mempertahankan keutuhan perkawinannya. Bila perkawinan putus karena perceraian maka muncul berbagai masalah antara lain mengenai harta bersama. Yang di maksud harta bersama adalah semua harta yang dikuasai suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta perseorangan yang berasal harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami istri dan barang - barang hadiah. Dari pengertian tersebut secara garis besar dikelompokkan menjadi 2 yaitu : 1. Harta bawaan/ asal, harta bersama/ gono gini. Harta bawaan/ harta asal, ini pembagiannya menurut pendapat Hakim dan Ahli Hukum adat itu ada 2 pendapat, yaitu : a. Harta bawaan/ asal itu kembali kepada masing–masing suami istri yang membawa perkawinan. b. Bila perkawinan itu telah lebih 5 tahun maka harta bersama/ asal itu telah bercampur dengan harta gono-gini sehingga pembagian masing-masing suami istri mendapat ½ bagian. 2. Harta bersama/ gono-gini, pembagian masing- masing suami istri mendapat ½ bagian.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: HARTA BERSAMA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Users 9 not found.
Date Deposited: 16 Apr 2019 02:00
Last Modified: 16 Apr 2019 02:00
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1524

Actions (login required)

View Item View Item