PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN ONLINE

JANNAH, IMA MIFTAKHUL (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN ONLINE. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (275kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (326kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (447kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (94kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (98kB)
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (310kB)
[img] Text
JURNAL TURNITIN.pdf

Download (8MB)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai wujud terjadinya globalisasi telah memudahkan aktivitas manusia termasuk dalam melakukan perjanjian utang piutang secara online. Pengakuan perjanjian utang piutang secara online masih menjadi permasalahan mengenai apabila para pihak tidak memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian utang piutang secara online tanpa agunan dilakukan jarak jauh dengan persyaratan yang cukup mudah. Sehingga sangat riskan terhadap kreditur karena masih ada celah-celah terjadinya wanprestasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana legalitas perjanjian utang piutang secara online dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian online manakala debitur wanprestasi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian adalah perjanjian utang piutang secara online jika dilihat secara umum adalah sah dan memiliki legalitas, artinya Pasal 1320 KUH Perdata tidak berbicara mengenai bentuk perjanjiannya. Namun demikian dalam perjanjian utang piutang secara online ini harus dicermati terkait dengan syarat-syarat secara detail, utamanya syarat objektif dalam perjanjian. Apabila syarat objektif yang terganggu maka dapat berakibat batal demi hukum. Hal ini didalam KUH Perdata terkait dengan Pasal 1339 KUH. Perlindungan Hukum terhadap kreditur manakala debitur wanprestasi adalah dengan mencegah dengan melaksanakan lima prinsip dasar bagi penyelenggara. Apabila debitur wanprestasi dikarenakan atas tindakan penyelenggara maka penyelenggara dapat dikenakan sanksi. Namun apabila debitur tetap melakukan wanprestasi bukan karena kesalahan penyelanggara, pihak kreditur dapat mengajukan pengaduan kepada penyelenggara sehingga pihak penyelenggara segera menindaklanjuti, jika pengaduan dari kreditur kepada pihak penyelenggara tidak juga menemukan kesepakatan, maka kreditur dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur pengadilan maupun tidak. Pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tidak diatur mengenai prosedur pengajuan komplain ketika terjadi kelalaian oleh debitur.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Legalitas, Perlindungan Hukum, Kreditur.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Aprianto Doni Rahmat
Date Deposited: 17 Feb 2019 12:53
Last Modified: 17 Feb 2019 12:53
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1350

Actions (login required)

View Item View Item