Perlindungan Hukum Ahli Waris Terhadap Tanah Absentee

HAMDANI, MUHAMMAD IQBAL (2019) Perlindungan Hukum Ahli Waris Terhadap Tanah Absentee. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (465kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (454kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (524kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (181kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (190kB)
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (346kB)
[img] Text
JURNAL TURNITIN.pdf

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris yang mendapatkan warisan tanah pertanian yang letaknya diluar kecamatan letak ia tinggal. Latar belakang yang digunakan dalam penelitian ini adalah dilarangnya kepemilikan tanah secara absentee oleh Undang-undang Pokok Agraria dalam Pasal 10. Proses pemindahan dan pengalihan hak atas tanah ini salah satunya dengan proses pewarisan, yang pasti ada salah satu kasus pewarisan ini pewaris mewariskan tanah pertanian kepada ahli waris. Oleh sebab itu kemungkinan untuk kepemilikan tanah secara absentee karena proses pewarisan pasti ada. Dengan demikian timbul suatu kasus bagaimanakah status hukum objek warisan yang berupa tanah absente sekaligus perlindungan hukum kepada ahli warisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah mtode peneliian huku normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dalam hal status hukum objek warisan yang berupa tanah absentee ini statusnya sah jika ahli waris adalah benar-benar ahli waris yang sah menurut hukum, karena dalam hal pewarisan adalah hak mutlak ahli waris untuk menerima harta warisan, jadi perlu di tekankan bahwa yang dilarang itu kepemilikan tanah secara absentee bukan proses pewarisan tanah absentee. Perlindungan hukum akan diperoleh ahli waris jika ahli waris tersebut bisa mengusahaakn dan mengelola tanah absentee tersebut secara efesien, dengan demikian untuk mengelola dan mengusahakan tanah tersebut ahli waris haus pindah ke letak tanah tersebut dan jika ahli waris tersebut tidak mau pindah ke letak tanah tersebut maka, ahli waris itu harus mengalihkan hak atas tanah itu kepadaa orang lain yang setempat dengan tanah tersebut dengan jangka waktu dua tahun setelah proses pewarisan. Apabila ahli waris tidak pindah atau tidak mengalihkan hak atas tanah itu maka, tanah akan diambil alhih oleh negara kemudian ahli waris akan mendapatkan ganti kerugian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Landreform, Waris Adat, Ahli Waris, Tanah Absentee
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Aprianto Doni Rahmat
Date Deposited: 17 Feb 2019 12:53
Last Modified: 17 Feb 2019 12:53
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1349

Actions (login required)

View Item View Item