ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 19/PRAPER/2016/PN.SBY

RAMADHANI, FEBRYAN (2019) ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 19/PRAPER/2016/PN.SBY. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (338kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (280kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (411kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (94kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (96kB)
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (300kB)
[img] Text
JURNAL TURNITIN.pdf

Download (7MB)

Abstract

Ketentuan hukum mengenai Asas nebis in idem dalam hukum pidana di indonesia diatur dalam Pasal 76 KUHP, Dalam Pasal ini diletakkan suatu dasar hukum yang biasa disebut “Nebis in idem” yang artinya bahwa putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap terhadap suatu perkara tindak pidana, maka perkara tindak pidana tersebut sudah tidak dapat lagi dilakukan penuntutan yang kedua kalinya. Maksud putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan hakim yang sudah melalui pemeriksaan pokok perkara dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian terhadap pendekatan kasus Putusan Praperadilan Nomor 19/PRA.PER/2016/PN.SBY. Berkaitan dengan hal tersebut, maka yang menjadi permasalahan adalah: Apakah Asas nebis in idem dalam putusan praperadilan sesuai dengan ketentuan hukum, serta bagaimana pertimbangan Hakim terkait penerapan asas nebis in idem dalam putusan praperadilan tersebut. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Studi ini menyimpulkan bahwa asas nebis in idem dalam praperadilan bertentangan dengan ketentua hukum karena praperadilan tidak berhubungan dengan pemeriksaan pokok perkara. Studi ini juga menyimpulkan bahwa apabila penetapan tersangka dibatalkan oleh praperadilan, penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi sesuai dengan ketentuan dalam PERMA Nomor 4 tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menerbitkan Sprindik baru, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 menjelaskan persyaratan dalam menerbitkan Sprindik baru yakni paling sedikit dua alat bukti baru yang belum pernah diajukan dalam sidang praperadilan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan, Nebis in idem, Praperadilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Aprianto Doni Rahmat
Date Deposited: 11 Feb 2019 07:10
Last Modified: 11 Feb 2019 07:10
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1329

Actions (login required)

View Item View Item