WEWENANG DAERAH OTONOM DALAM MENYELENGGARAKAN IZIN GANGGUAN

BASTIAN, JIMMY (2019) WEWENANG DAERAH OTONOM DALAM MENYELENGGARAKAN IZIN GANGGUAN. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945.

[img] Text
BAB I.pdf

Download (259kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (274kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (536kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (172kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (165kB)
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (471kB)
[img] Text
JURNAL TURNITIN.pdf

Download (8MB)

Abstract

Pemerintah dapat mempengaruhi dan mengarahkan perilaku masyarakat dengan instrumen perizinan. Salah satu jenis perizinan di Indonesia adalah Izin Gangguan yang biasa disebut Hinder Ordonnantie. Izin Gangguan adalah produk perizinan peninggalan pemerintah Hindia Belanda. Dengan izin ini kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya (gevaar), kerusakan yang merugikan (schade), dan gangguan (hinder) dapat dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah. Atas dasar ketentuan Aturan Peralihan dalam Undang-Undang Dasar, semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda masih diberlakukan selama belum dicabut atau diganti dengan yang baru. Oleh karena itu pelayanan Izin Gangguan masih tetap diselenggarakan pasca kemerdekaan Indonesia. Melalui otonomi daerah, wewenang menerbitkan Izin Gangguan secara umum dilimpahkan kepada bupati atau walikota dan khusus bagi DKI Jakarta pada gubernur. Untuk menutupi biaya yang timbul dalam penerbitan Izin Gangguan, emerintahan daerah diberi wewenang untuk melakukan pungutan yang disebut dengan Retribusi Izin Gangguan. Pada awal tahun 2017, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan Izin Gangguan dengan menetapakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017. Logika yang muncul pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut adalah bahwa daerah otonom tidak dapat lagi menyelenggarakan Izin Gangguan. Karya tulis ini akan meneliti dasar yuridis wewenang daerah otonom dalam menyelenggarakan Izin Gangguan. Metode yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif yang terutama menggunakan pendekatan peraturan perundangan-undangan, pendekatan kesejarahan, dan pendekatan konseptual. Sehingga pada akhir penelitian akan didapatkan gambaran tentang hierarki Hinder Ordonnantie dalam tata hukum Indonesia. Dengan begitu akan didapatkan kesimpulan bahwa daerah otonom masih berwenang menyelenggarakan Izin Gangguan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hinder Ordonnantie, Retribusi, dan otonomi daerah.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Aprianto Doni Rahmat
Date Deposited: 10 Feb 2019 08:32
Last Modified: 10 Feb 2019 08:32
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1325

Actions (login required)

View Item View Item