LEGALITAS BITCOIN SEBAGAI ALAT TRANSAKSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

NOVITASARI, NOVITASARI (2018) LEGALITAS BITCOIN SEBAGAI ALAT TRANSAKSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (4MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (152kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (637kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (142kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (14kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (11kB)
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (673kB)
[img] Text
JURNAL TURNITIN.pdf

Download (6MB)

Abstract

Perkembangan teknologi dalam sistem pembayaran dari tahun ketahun semakin berkembang, yang berawal dari sistem barter ke uang barang, dari uang barang beralih ke uang kertas dan uang logam. Saat ini uang sudah dikenal sebagai alat tukar ekonomi yang dikenal semua orang. Namun sistem pembayaran uang kertas dan uang logam kini telah tergantikan dengan bentuk pembayaran yang hanya berupa sehelai uang atau e-money. Hal ini didukung oleh perusahaan-perusahaan dan pusat perbelanjaan baik daring maupun komersil yang menerima transaksi pembayaran menggunakan sistem pembayaran non tunai dikarenakan lebih cepat, aman, nyaman, mudah, dan efisien. Di sisi lain, perkembangan e-commerce yang juga telah mendorong berkembangnya pembayaran dari cash based instruments kini bertambah alat pembayaran baru yang berkembang yaitu non cash based instruments yang bukan berupa uang kertas maupun uang logam melainkan paperless, antara lain e-banking, Paypal, dan sampai merambah ke mata uang virtual currency salah satunya adalah Bitcoin. Bitcoin mendapat pro dan kontra di beberapa negara karena sifatnya yang anonim. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalahnya adalah bagaimana legalitas Bitcoin sebagai alat transaksi menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan bagaimanakah pertanggung jawaban Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran apabila menyelenggarakan Bitcoin sebagai alat transaksi. Penelitian ini memuat jenis penelitian Normatif yaitu berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulannya adalah, Bank Indonesia langsung memberikan peringatan ke pengguna Bitcoin dan memberikan pernyataan bahwa Bitcoin bukan mata uang sah, karena mata uang yang sah untuk transaksi di Indonesia adalah Rupiah, hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka (1) dan (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata uang, serta Bank Indonesia tidak akan bertanggung jawab dalam setiap masalah yang berkaitan dengan virtual currency dan pertanggung jawaban Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran apabila terbukti menyelenggarakan Bitcoin, akan mendapatkan hukuman berupa sanksi administratif .

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Legalitas, Bitcoin, Undang-Undang.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Aprianto Doni Rahmat
Date Deposited: 06 Feb 2019 07:38
Last Modified: 06 Feb 2019 07:38
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1319

Actions (login required)

View Item View Item