KEDUDUKAN BUKTI TIDAK LANGSUNG SEBAGAI DASAR HAKIM MENJATUHKAN PIDANA (PUTUSAN NOMOR : 777/PID.B/2016/PN.JKT.PST)

MARDHATILLAH, ADAM BASTIAN (2019) KEDUDUKAN BUKTI TIDAK LANGSUNG SEBAGAI DASAR HAKIM MENJATUHKAN PIDANA (PUTUSAN NOMOR : 777/PID.B/2016/PN.JKT.PST). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (396kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (460kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (701kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (150kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (20kB)
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (472kB)
[img] Text
JURNAL TURNITIN.pdf

Download (8MB)

Abstract

Penulisan ini menjelaskan mengenai kedudukan serta penerapan bukti tidak langsung yang adalah sebagai dasar dalam penjatuhan putusan pidana terhadap terdakwa. Latar belakang dari penulisan ini adalah mengenai salah satu dasar hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang dalam pertimbangan hakim dalam putusan nomor : 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST menyebutkan bahwa hakim dapat menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dalam hal tidak ditemukannya saksi mata yang melihat pembunuhan tersebut. Apabila dilihat dalam KUHAP, tepatnya pada Pasal 183 jo 184 ayat (1) KUHAP, dan dari pasal tersebut sama sekali tidak ada kata bukti tidak langsung atau circumstantial evidence, sedangkan sebagaimana diketahui bahwa, KUHAP adalah pedoman khususnya bagi aparat penegak hukum. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah 1. Bagaimana kedudukan bukti tidak langsung sebagai dasar hakim menjatuhkan pidana?, 2. Bagaimana Penerapan bukti tidak langsung sebagai dasar hakim menjatuhkan pidana?. Dalam pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini penulis menggunakan tiga metode pendekatan yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan Konsep, dan pendekatan Kasus yang didukung dengan teknik analisis yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian ini yaitu bahwa kedudukan bukti tidak langsung ini tidak dikenal dalam KUHAP kita, dan penerapan bukti tidak langsung ini dalam KUHAP juga tidak dikenal, dan dalam hal ini hakim secara sewenangwenang menggunakan keyakinannya dengan menggunakan bukti tidak langsung yang diperolehnya dari doktrin-doktrin dan dalam mengaplikasikannya hakim menggunakan teori pembuktian conviction-raisonee atau keyakinan hakim yang masuk akal dalam putusan tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Bukti Tidak Langsung, Circumstantial Evidence, Jessica
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Aprianto Doni Rahmat
Date Deposited: 06 Feb 2019 00:54
Last Modified: 06 Feb 2019 00:54
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1310

Actions (login required)

View Item View Item