PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL

MUHAMMAD, FARIZ SYARIFUDIN (2018) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (5MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (865kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (757kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (453kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (566kB)
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (459kB)
[img] Text
JURNAL TURNITIN.pdf

Download (7MB)

Abstract

Anak adalah generasi penerus bangsa. Kejahatan kekerasan seksual anak diartikan sebagai interaksi atau hubungan antara anak satu dengan anak yang lain, dimana anak korban dipergunakan sebagai pemuas nafsu bagi pelaku. Perbuatan tersebut dilaksanakan dengan cara tekanan, ancaman, paksaan, atau tipuan. Dan perlu diketahui bahwa kekerasan seksual antara pelaku dengan korban anak tidak harus terjadi kontak badan. Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UUSPPA) menggambarkan bahwa sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan mengupayakan diversi. Restorative justice merupakan prosedur keadilan yang berbeda dengan retributif yang merupakan sistem hukum pidana Indonesia, dimana pendekatan retributif masih mendominasi dalam Undang-undang Pengadilan Anak, pendekatan yang bersifat rehabilitatif sekalipun belum cukup signifikan. Penulisan Skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif dan sumber data diperoleh dari bahan hukum primer yaitu berupa peraturan perundangundangan, bahan hukum sekunder yaitu pendapat para pakar hukum (doktrin) dan juga bahan hukum tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia. Anak yang melakukan Kejahatan Seksual maka mendapatkan hukuman pidana seperti pada Pasal 81 ayat (1) UUSPPA yaitu anak dijatuhi pidana penjara di LPKA, dan Pasal 81 ayat (2) UUSPPA yaitu pidana penjara paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Pertanggungjawabn pidana ini diterapkan kepada anak pelaku kekerasan seksual usia 14 tahun sampai dengan usia 18 tahun (Pasal 81 ayat 3 UUSPPA), Dalam Pasal 81 ayat 5 UUSPPA di tegaskan bahwa Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) dan pada Anak Berhadapan dengan Hukum bisa diterapkan restorative justice. Diversi dilakukan sesuai Pasal 7 UUSPPA yaitu seluruh proses beracara dapat dilakukan Diversi pada kejahatan yang diancam pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Diversi dilakukan pada anak usia 12 tahun sampai dengan usia 18 tahun sesuai Perma Nomor 4 tahun 2014.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Anak, Kejahatan Seksual, Restorative Justice
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Aprianto Doni Rahmat
Date Deposited: 15 Jan 2019 15:38
Last Modified: 15 Jan 2019 15:38
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1201

Actions (login required)

View Item View Item