THOIF, MOKH (2020) HAKEKAT PENDIDIK NONFORMAL MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA (The legal position of imformal educators by law positif Indonesian). Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (988kB) |
![]() |
Text (BAB I)
BAB I .pdf Download (423kB) |
![]() |
Text (BAB II)
BAB II .pdf Download (360kB) |
![]() |
Text (BAB III)
BAB III .pdf Restricted to Repository staff only Download (481kB) |
![]() |
Text (BAB IV)
BAB IV .pdf Download (9kB) |
![]() |
Text
DAFTAR BACAAN.pdf Download (85kB) |
![]() |
Text
Jurnal.pdf Download (210kB) |
![]() |
Text
Jurnal Turnitin.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
Jurnal International.pdf Download (565kB) |
Abstract
Pendidik nonformal adalah anggota masyarakat yang memiliki tugas dan kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan proses serta menilai hasil, melakukan pembimbingan dan pelatihan pada satuan pendidikan nonformal. Pendidikan NonFormal yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perubahan sikap cakupannya sangat luas, maka kegiatan tersebut perlu adanya landasan hukum yang bisa menjamin keberadaan kegiatan tersebut. Dari uraian diatas muncul permasalahan yaitu 1) Bagaimana hakekat pendidik nonformal menurut hukum positif Indonesia? dan 2) Bagaimana konsep pendidik nonformal menurut sistem pendidikan nasional?. Adapun dasar dari penelitian ini adalah perumusan masalah dan tujuan penelitian maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, dengan berbahan hukum primer maupun sekunder dan akan dianalisis secara diskriptif kualitatif penarikan kesimpulan secara deduktif. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal yang ‘Baik dan Bermartabat" tidak akan pernah tercapai, apabila tidak ada kesejahteraan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak profesi pendidik nonformal. Perlindungan hak-hak, penghargaan, dan kesejahteraan profesi pendidik nonformal membutuhkan keberadaan bantuan hukum yang berfungsi sebagai pendamping, pembela, mediator, rekonsiliator (advokasi), pembuat perangkat perlindungan bagi pendidik nonformal. Kesimpulan : 1. Hakikat Pendidik nonformal memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan tugas dan kewajiban mencerdaskan anak bangsa yang sama dengan pendidik formal,sehingga negara memiliki tanggungjawab memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang sama sesuai dengan teori negara sejahtera; 2. Pendidik nonformal dalam konsep hukum positif indonesia belum diatur secara tegas dalam perundang-undangan ,meskipun pendidik nonformal memiliki tanggunggjawab mencerdaskan anak bangsa dan negara. Kata Kunci: Hakekat pendidik nonformal, Kepastian hukum pendidik nonformal, Hak-hak pendidik nonformal
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | 1331410387 mokh thoif |
Date Deposited: | 27 Oct 2021 02:48 |
Last Modified: | 27 Oct 2021 02:48 |
URI: | http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/11644 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |