Meta, Erry (2021) Kewajiban Advokat untuk Bersumpah Menurut Agama atau Janjinya Pada Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Dalam Perspektif Independensi Organisasi Advokat. Doctoral thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
This is the latest version of this item.
Text
ABSTRAK.pdf Download (4MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (451kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (812kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (477kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (166kB) |
Abstract
Disertasi ini berjudul “Kewajiban Advokat untuk Bersumpah Menurut Agama atau Janjinya Pada Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Dalam Perspektif Independensi Organisasi Advokat”. Penelitian ini membahas dua hal yaitu (1) Rasio legis advokat harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dalam ; (2) Konsep kewajiban advokat untuk bersumpah atau berjanji menurut agama dalam perspektif independensi Organisasi Advokat. Kedua rumusan masalah tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan filosofi, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif dan pendekatan kasus. Ratio legis advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah hukumnya apabila sejarah sejarah telah menelusuri lahirnya ketentuan tentang sumpah advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 187 RO (Reglement Of De Regterlijk Organisatie En Her Beleid Der Justitie in Nederlan Indie) yang berbunyi: “Sebelum menerima jasanya, pengacara harus mengucapkan sumpah (janji) berikut ini di pengadilan terbuka di pengadilan tinggi tempat mereka diangkat”, tanpa diberikan alasan yang sah. pada saat perumusan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, memberikan kewenangan atribusi kepada Pengadilan Tinggi. melaksanakan sumpah/janji advokat. Rasio legislatif seorang advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya, pada intinya keabsahan/legalitas, moralitas dan religiusitas seorang advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya, baik di luar persidangan maupun di persidangan. Berdasarkan landasan teori tersebut, konsep kewajiban advokat untuk bersumpah atau berjanji menurut agama dalam perspektif independensi organisasi advokat lebih tepat dilakukan atau diselenggarakan oleh organisasi advokat itu sendiri, dengan ketentuan advokat yang bersangkutan telah mengambil tindakan khusus. pendidikan profesi advokat secara benar, telah lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat sesuai standar yang ditetapkan dan pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat secara selektif dan ketat
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | The obligation Advocate, Open session High Court, Independence |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | 1331700026 Erry Meta |
Date Deposited: | 08 Nov 2021 02:47 |
Last Modified: | 08 Nov 2021 02:47 |
URI: | http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/11106 |
Available Versions of this Item
-
Kewajiban Advokat untuk Bersumpah Menurut Agama atau Janjinya Pada Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Dalam Perspektif Independensi Organisasi Advokat. (deposited 22 Sep 2021 03:47)
- Kewajiban Advokat untuk Bersumpah Menurut Agama atau Janjinya Pada Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Dalam Perspektif Independensi Organisasi Advokat. (deposited 08 Nov 2021 02:47) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |