HAKIKAT KEDUDUKAN HUKUM DEBITOR SELAMA MENGUASAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

SUBAGIYO, DWI TATAK (2018) HAKIKAT KEDUDUKAN HUKUM DEBITOR SELAMA MENGUASAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA. Doctoral thesis, UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (5MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (236kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (208kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (117kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (136kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (10kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (194kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (14kB)
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian disertasi yang berjudul Hakekat Kedudukan Hukum Debitor Selama Menguasai Objek Jaminan Fidusia, dengan latar belakang bahwa adanya kebutuhan modal dari para pengusaha untuk tetap menjalankan usahanya. Modal digunakan meningkatkan kesejahteraan hidup, di samping usahanya tetap berjalan. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dinyatakan terdapat perpindahan hak milik yaitu dari debitor (pemberi fidusia) ke kreditor (penerima fidusia), padahal kedudukan benda jaminan, tetap berada di tangan debitor. Berdasarkan pernyataan di atas ditemukan rumusan masalah yaitu: 1. Apa dasar filosofis eksistensi lembaga jaminan fidusia; 2. Apakah dengan penuangan lembaga jaminan fidusia dalam bentuk undang-undang dapat menjamin kepastian hukum; 3. Bagaimana hakekat kedudukan hukum debitor selama menguasai objek jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan analisis dari berbagai bahan hukum. Teori yang digunakan dalam penelitian disertasi adalah teori pembentukan peraturan perundang-undangan, teori tujuan hukum, yang didalamnya terdapat teori keadilan, teori kepastian hukum, dan teori kemanfaatan. Kesimpulan dari penelitian disertasi sebagai berikut: Pertama, eksistensi lembaga jaminan fidusia, digunakan untuk menampung kebutuhan masyarakat akan pentingnya tambahan modal berupa dana dalam melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dengan tetap menguasai benda modalnya itu digunakan dalam mempertahankan kegiatan usaha, sebagai agunan/jaminan memperoleh bantuan dana. Mengingat kedua lembaga jaminan yang ada dalam KUH Perdata yaitu gadai dan hipotek, tidak memberikan ruang dan tempat bagi masyarakat yang mengembangkan usaha dengan perolehan dana dari lembaga keuangan. Kedua, keberadaan Undangundang jaminan fidusia apabila diteliti dan dicermati ternyata tidak mengandung kepastian hukum (rechtszekerheid). Berdasarkan teori kepastian hukum dari Lon Fuller, UUJF dalam rumusan pasal-pasalnya terdapat tumpang tindih, menjadikan tidak terwujudnya kepastian hukum yang berakibat adanya pemahaman norma yang berbeda dalam pelaksanaanya. Ketiga, hakikat kedudukan hukum debitor dalam menguasai benda jaminan fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia, sangat dipahami adanya prinsip bahwa selama benda dijadikan objek jaminan, hak milik benda yang bersangkutan, diakui tetap ada pada debitor dan debitor selaku peminjam pakai benda. Sedangkan atas agunan yang bersangkutan, kreditor hanya sekedar mempunyai hak jaminan kebendaan dan bukan hak kepemilikan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: dasar filosofis, fidusia, kedudukan debitor, kepastian hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Aprianto Doni Rahmat
Date Deposited: 25 Nov 2018 01:28
Last Modified: 25 Nov 2018 01:28
URI: http://repository.untag-sby.ac.id/id/eprint/1026

Actions (login required)

View Item View Item